Harini Dituntut 8 Tahun
JAKARTA -- Jaksa menuntut Harini Wijoso, terdakwa penyuapan di Mahkamah Agung, penjara 8 tahun dan denda Rp 250 juta atau enam bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti melakukan upaya permufakatan untuk mempengaruhi putusan hakim dan menyuap pegawai pemerintah," kata Khaidir Ramli, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Menurut Khaidir, tuntutan ini setimpal dengan kesalahan mantan hakim tinggi Yogyakarta itu. Ha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini