"Abaikan Saja Inpres Laporan Korupsi"
JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Akil Mochtar, meminta aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, mengabaikan rancangan Instruksi Presiden tentang Pemberdayaan Instansi Terkait dalam Sistem Penanganan Laporan Korupsi yang digagas Departemen Dalam Negeri. "Penegak hukum bekerja berdasarkan undang-undang, bukan inpres," kata Akil di gedung MPR/DPR kemarin.
Menurut Wakil Ketua Kom
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini