Sidang Korupsi Bantuan Pengungsi Poso
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menyidangkan perkara dugaan korupsi dana rehabilitasi pascakerusuhan Poso. Terdakwa kasus ini Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Sulawesi Tengah A.M. Azikin Suyuti. "Terdakwa diduga menyalahgunakan wewenangnya sehingga menguntungkan orang lain atau melakukan korporasi sebesar Rp 4 miliar," ujar jaksa penuntut umum Ricky Sipayung, membacakan dakwaan, kemarin. Menurut jaksa, kasus ini berawal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini