Suyitno Landung Diadili
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin mulai menyidangkan Komisaris Jenderal Polisi Suyitno Landung. Jaksa penuntut umum Muhammad Hudi mendakwa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI itu menerima hadiah (gratifikasi) yang berhubungan dengan jabatannya. Ini untuk pertama kalinya seorang perwira polisi bintang tiga diadili dalam kasus korupsi.
"Terdakwa telah menerima satu buah mobil Nissan X-Trail saat menjabat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini