Amendemen UUD untuk Tingkatkan Peran
JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah secara resmi mengajukan amendemen Pasal 22-D Undang-Undang Dasar 1945 yang berisi wewenang dan tanggung jawab lembaga tersebut. Hal ini dilakukan karena DPD merasa perannya dalam memperjuangkan aspirasi dari daerah masih terlalu kecil.
Surat bernomor DPD/HM.310/295/2006 yang ditandatangani Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita dan mendapat persetujuan 128 anggota DPD itu sudah dikirimkan ke pemimpin Majelis Permusyawara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini