Penyidikan Kasus PT Maspion Dihentikan
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menghentikan proses penyidikan terhadap dugaan kasus praktek perbankan ilegal yang dilakukan Direktur Utama PT Maspion Alim Markus. Menurut juru bicara Mabes Polri, Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam, keputusan tersebut diambil setelah beberapa kali berkas perkara kasus ini dinyatakan tidak lengkap oleh kejaksaan.
Anton mengatakan, pada awalnya, kasus Maspion diarahkan ke praktek bank gelap.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini