Kejaksaan Akui Surat Kasus Soeharto Salah Ketik
JAKARTA -- Kuasa hukum kejaksaan, Marwan Effendi, mengakui ada kesalahan pengetikan dalam surat ketetapan penghentian penuntutan perkara Soeharto. Kesalahan itu berupa pencantuman Pasal 76 dan 78 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada surat tersebut. "Salah ketik itu biasa, namanya juga manusia," kata Marwan di sela-sela sidang permohonan praperadilan atas keluarnya surat kasus Soeharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Marwan meneg
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini