Dua Perkara BNI Dilimpahkan
JAKARTA -- Berkas perkara kasus pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,3 triliun, dengan tersangka Direktur Kepatuhan BNI M. Arsjad dan Kepala Divisi Hukum BNI Tri Kuntoro, dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Menurut juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam, di kantornya kemarin, berkas kedua perkara itu telah dinyatakan lengkap (P-21) sejak Selasa lalu.
Di tempat terpisah, kuasa hukum BNI, Juan Fe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini