Jaksa Tuntut Irman Santosa 4 Tahun
JAKARTA -- Komisaris Besar Polisi Irman Santosa dituntut empat tahun penjara. Jaksa penuntut umum Djoko Widodo menilai terdakwa mantan Kepala Unit II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI itu terbukti menerima suap saat menyidik skandal letter of credit fiktif Bank BNI Cabang Kebayoran Baru.
Menurut Djoko, dari keterangan saksi dan terdakwa selama persidangan, terdapat kesesuaian dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. "Irman meneri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini