Konglomerat Marimutu Sinivasan Buron
Jakarta --- Kepolisian RI kemarin menyatakan bahwa pengutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Marimutu Sinivasan, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Marimutu Sinivasan itu memang menjadi DPO. Jadi, akan kami kejar, kami cari dan tindak lanjuti apa yang diinginkan kejaksaan," kata Wakil Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Brigjen Anton Bachrul Alam kemarin. Dengan penetapan ini, kata Anton, Sinivasan resmi menjadi buron.
Keputusan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini