Dicky Iskandar Di Nata Dituntut Mati
JAKARTA -- Direktur Utama Broccolin Internasional Dicky Iskandar Di Nata, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, dituntut hukuman mati. Jaksa penuntut umum Sahat Sihombing menilai Dicky terbukti menerima dana hasil pembobolan letter of credit (L/C) fiktif BNI Cabang Kebayoran Baru. "Dicky berupaya memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum," ujar Sahat ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini