Kasus Pungutan Liar di Penang Dilimpahkan
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pungutan liar Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia, dengan tersangka mantan Konsulat Jenderal RI Erick Hikmat Setiawan dan Kepala Subdirektorat Imigrasi Khusnul Yakin Payopo, kemarin dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke jaksa penuntut.
Menurut Suharsyah, pengacara Khusnul Yakin Payopo, berkas itu diserahkan dari penyidik kepada jaksa disaksikan masing-masing pengacara tersangka. "Penyerahan masing-masing t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini