Kasus HAM Aceh Disarankan Lewat Komisi Kebenaran
Jakarta -- Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Muladi menyarankan penyelesaian kasus hak asasi manusia di Aceh dilakukan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Jika penyelesaian kasus ini menggunakan pengadilan hak asasi manusia dikhawatirkan membuka kembali luka lama.
"Aceh sudah selesai. Perdamaian sudah, tidak perlu dibuka lagi," ujar Muladi seusai peringatan ulang tahun Lemhannas ke-41 di Jakarta kemarin. Jika Undang-Undan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini