Pengadilan Vonis Rekanan PT Sandang
JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Lim Kian Yin alias Yin Yin 3 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Industri Sandang Nusantara di Patal Cipadung, Bandung, Jawa Barat, itu terbukti menyalahgunakan wewenang bersama Direktur Utama PT Sandang Kuntjoro Hendrartono.
Selain vonis 3 tahun, Lim dikenai denda sebesar Rp 150 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 72 mi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini