Indonesia Rugi
Audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap kewajaran penghitungan iuran tetap dan iuran royalti kontrak karya PT Freeport Indonesia menemukan sejumlah kejanggalan:
1. Pembayaran royalti Freeport didasari perhitungan harga jual rata-rata per triwulan. Ini tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berdasarkan harga jual per transaksi.
Kerugian:
a. Potensi penerimaan negara pada 2004 dan 2005 (semester I) sebesar US$ 2,23 juta (sekitar Rp 20 miliar) hi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini