Amplop DPR Termasuk Penyuapan
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pemberian uang Rp 5 juta per orang kepada anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai gratifikasi atau penyuapan. Komisi telah mengirim surat peringatan tentang hal itu kepada Dewan. Uang itu diberikan oleh Departemen Dalam Negeri sebagai lembaga yang mengajukan rancangan undang-undang.
"Wakil Ketua Komisi sudah mengirim surat ke Ketua DPR yang men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini