Pansus RUU Aceh Kembalikan Amplop
JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh telah mengembalikan amplop berisi uang pemberian Departemen Dalam Negeri sebesar Rp 245 juta. Hal itu sesuai dengan keputusan rapat pemimpin Pansus RUU Aceh pada 8 Mei lalu.
"Telah dikembalikan pada 11 Mei lalu. Namun, itu selain uang Rp 5 juta yang diserahkan Benny K. Harman kepada Badan Kehormatan DPR," kata Ketua Pansus RUU Aceh Ferry Mursyidan Baldan kepada wa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini