Peluang Mengadili Soeharto Terbuka
JAKARTA -- Meskipun Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan, masih ada peluang membawa mantan presiden Soeharto ke meja hijau. Peluang itu ada pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Taufiequrachman Ruki, ketua lembaga itu, kemarin menyatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lembaganya dapat mengambil alih kasus korupsi dari kejaksaan jika ada hambata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini