Potensi Penyelewengan Uang Negara Rp 47,4 Triliun
JAKARTA -- Badan Pemeriksaan Keuangan menemukan potensi penyimpangan keuangan negara senilai Rp 47,4 triliun dan US$ 43 juta (sekitar Rp 395 miliar) selama semester kedua 2005.
Temuan diperoleh setelah badan tersebut memeriksa 534 obyek senilai Rp 402,1 triliun dan US$ 643,8 juta (Rp 5,9 triliun) pada departemen, lembaga, provinsi, kabupaten, kota, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
"Dewan Perwakilan Rakyat harus menindaklanjut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini