Rekanan PT Insan Dituntut 9 Tahun
JAKARTA -- Penuntut umum Chatarina Mulyana menuntut Lim Kian Yin hukuman sembilan tahun penjara. Chatarina menilai terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Industri Sandang Nusantara (Insan) itu terbukti melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp 70 miliar. "Terdakwa telah menyalahgunakan prosedur hukum dengan menjual lahan PT Insan di bawah harga nilai jual obyek pajak (NJOP)," ujar Chatarina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Sel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini