Sekretaris Panitia Tinta Pemilu Divonis 4 Tahun
JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Ahmad Royadi hukuman empat tahun penjara. Majelis hakim yang dipimpin Sutiyono menyatakan mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Tinta Pemilu Komisi Pemilihan Umum itu terbukti melakukan penyimpangan dalam penunjukan langsung rekanan pengadaan tinta sidik jari Pemilu 2004. "Terdakwa melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dalam pengadaan ini," kata Sutiyono membacakan putusan di Pengadilan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini