Dana Pensiun Chevron dan Persekutuan Gereja Tertipu
JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menahan dua karyawan Bank Negara Indonesia lantaran terlibat penipuan melalui deposito fiktif. Nilai kerugian yang ditanggung nasabah bank Rp 15 miliar.
Dua karyawan itu adalah Ermon Sulaeman dari bagian pemasaran BNI Kantor Layanan Bandara, Tangerang, dan Agus Herman Siswadi, karyawan BNI Cabang Leuwiliang, Bogor. Keduanya diduga menyalahgunakan dana nasabah (fraud) yang terdiri atas Rp 2 mil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini