KPI Ajukan Uji Materi Peraturan Penyiaran
JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia mengajukan hak uji materi (judicial review) atas empat peraturan pemerintah, nomor 49, 50, 51, dan 52, tahun 2005 ke Mahkamah Agung. Kuasa hukum Komisi Penyiaran, Hinca Panjaitan, menjelaskan ada 155 pasal dari peraturan-peraturan pemerintah yang menaungi penyelenggaraan lembaga penyiaran ini yang bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.
Untuk itu, Komisi Penyiaran meminta MA membatalk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini