Wartawan Korban Penganiayaan Ajukan Gugatan
SURABAYA -- Dua jurnalis televisi yang menjadi korban penganiayaan anggota satuan pengamanan kampus Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya, Muhammad Sandi Irwanto dari ANTV dan Andreas Wicaksono dari TPI, mengajukan gugatan. "Dalam pekan ini gugatan akan kami daftarkan," kata kuasa hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum Kemerdekaan Pers, Eka Iskandar, saat dihubungi kemarin.
Menurut Eka, akibat insiden yang terjadi pada 26 April lalu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini