Delapan Buruh Jadi Tersangka
JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan delapan buruh peserta aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai tersangka kemarin. "Aksi mereka telah melewati batas," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar I Ketut Untung Yoga Ana.
Tujuh tersangka berasal dari Tangerang dan seorang dari Bekasi. Mereka bisa terancam hukuman empat bulan penjara--maksimal 5 tahun--kar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini