Buruh Menang
Jakarta - Perjuangan para buruh dengan berdemonstrasi besar-besaran tidak sia-sia. Dewan Perwakilan Rakyat kemarin memastikan tak akan merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan--seperti tuntutan para buruh. Tanpa persetujuan Dewan, revisi mustahil dilakukan.
"DPR tak akan pernah merevisi undang-undang itu," kata Ketua Komisi Ketenagakerjaan DPR Ripka Tjiptaning. Janji itu ia ucapkan di depan 50 ribuan buruh yang membanjiri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini