Polisi Kembali Periksa Direktur Utama PLN
Jakarta - Kepolisian RI kembali memeriksa Direktur Utama PT PLN (Persero) Eddie Widiono.
Tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 122 miliar dalam proyek pembangkit listrik tenaga gas dan uap Borang, Sumatera Selatan, itu dihujani 20 pertanyaan selama kurang-lebih sembilan setengah jam sejak pukul 10.00 WIB.
"Pertanyaan masih bersifat umum. Semua pernah ditanyakan saat klien saya berstatus sebagai saksi," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum PLN, kemari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini