Pemasok Senjata Noor Din Divonis 7 Tahun
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin memvonis Abdullah Sonata terdakwa tindak pidana terorisme dengan hukuman 7 tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya dari Tim Pembela Muslim sepakat untuk mengajukan banding.
Sidang putusan yang dipimpin ketua majelis hakim Sulthoni berlangsung hanya sekitar setengah jam, berakhir pukul 16.30. Abdullah Son
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini