29 Media Diidentifikasi
JAKARTA -- Departemen Komunikasi dan Informatika meminta Dewan Pers mengidentifikasi 29 majalah dan tabloid apakah termasuk produk pers atau bisnis seks. Penerbitan yang akan diidentifikasi antara lain tabloid Eksotika dan Lelaki serta majalah Popular.
Selain tiga penerbitan tadi, sebagian penerbitan pernah dirazia polisi karena melanggar Pasal 282 KUHP tentang pornografi. "Yang sudah dirazia berarti masuk kategori porno," kata Wakil Ketua Dewan Pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini