Adik Al-Ghozi Divonis Tujuh Tahun Penjara
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ahmad Rafiq Ridho tujuh tahun penjara. Majelis hakim yang dipimpin Ariansyah B. Dali menyatakan adik Faturrahman al-Ghozi, teroris yang ditembak mati di Filipina, itu terbukti memasukkan senjata api dari Filipina ke Indonesia.
Hakim Ariansyah juga menyatakan Ahmad Rafiq alias Allen terbukti menyembunyikan Noor Din M. Top, terorisme yang masih jadi buron. "Terdakwa Ahmad terbukti memberikan bantu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini