Saksi: Brokolinn Tampung Dana BNI
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menggelar kasus letter of credit fiktif Bank BNI Cabang Kebayoran dengan terdakwa Direktur Utama PT Brokolinn Internasional Dicky Iskandar Dinata. Dua saksi ahli, guru besar pidana Universitas Padjadjaran, Bandung, Komariah Emong, dan auditor ahli madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Amrizal, memberikan keterangan kepada persidangan. Keduanya dihadirkan jaksa penuntut umum terkait d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini