Peraturan Antipelacuran Dibawa ke MA
JAKARTA -- Tiga warga Tangerang, Banten, mengajukan permohonan judicial review (hak uji material dan formal) terhadap Peraturan Daerah Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Permohonan hak uji itu kemarin didaftarkan ke Mahkamah Agung.
Tiga warga memberi kuasa untuk pengajuan hak uji itu kepada Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini