Penyidikan Polisi Rahasia Negara
arsip tempo : 170127991651.

JAKARTA -- Pemerintah telah merampungkan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara. Dalam rancangan disebutkan, menyebarkan informasi proses penyelidikan dan penyidikan polisi termasuk tindakan membocorkan rahasia negara.
Jika dalam pembahasan nanti aturan itu disetujui, media massa tak bisa lagi memberitakan bocoran berita acara pemeriksaan seperti sebelumnya. "Jika melanggar, (pers) bisa dianggap mengganggu kepentingan nasional," kata Menteri Pertah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini