Menteri Dalam Negeri Batalkan 20 Peraturan Daerah
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf membatalkan 20 peraturan daerah yang diterbitkan pada awal tahun ini oleh provinsi, kabupaten, dan kota. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 1 sampai 20 Tahun 2006, yang ditandatangani pada 9 Januari dan 28 Februari.
"Pemerintah daerah umumnya belum memahami sistematika perundang-undangan," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Keuangan Daerah Daeng M. Nazier kepada Tempo kemarin.
Data di B
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini