"Korupsi Tak Perlu Ada Bukti Kerugian Negara"
JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin berpendapat tindak pidana korupsi tak mesti harus dibuktikan adanya kerugian negara. "Jika unsur-unsurnya sudah dipenuhi, sudah termasuk tindak pidana korupsi," katanya kemarin dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi.
Rumusan semacam itu telah masuk Pasal 2 (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Itu untuk mempermudah proses pembuktian korupsi," ujarnya. Dalam aturan sebe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini