Penembak Jaksa Ferry Divonis Bebas
PALU -- Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, membebaskan Husen Simin Latima, salah seorang terdakwa kasus penembakan terhadap jaksa Ferry Silalahi. Majelis hakim yang dipimpin H Effendy menyatakan tidak menemukan bukti kuat keterlibatan Husen dalam kasus penembakan Ferry yang terjadi pada 26 Mei 2004 itu. "Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya," ujar hakim Effendy membacakan putusan di Pengadilan N
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini