Kejaksaan Tunda Eksekusi Tibo
JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menunda eksekusi tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso: Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggus da Silva. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prasetyo mengatakan penundaan itu dilakukan karena menunggu kondisi dan situasi di Poso membaik. "Kami lihat kepala kejaksaan dan kepala polisi di sana ingin melihat sisi yang tepat," ujar Prasetyo di kantornya kemarin.
Prasetyo belum bisa memastikan sampai kap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini