"Legalitas RUU KUHP Harus Diatur"
JAKARTA -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta asas legalitas dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur dan diterapkan secara murni. Itu untuk tidak membuka peluang adanya kontradiksi antara pasal 1 ayat 1 dan ayat 3 RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Direktur Hak-hak Sipil dan Politik YLBHI Donny Ardyanto mengatakan asas legalitas bertujuan memberikan kepastian hukum. "Asas inilah yang menjamin t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini