Hak Uji Hanya 35 Hakim Agung
JAKARTA - Pengajuan hak uji materi dan formil terhadap Undang-Undang Komisi Yudisial hanya diajukan 35 hakim agung. Menurut Indriyanto Senoadji, kuasa hukum para hakim agung, sebagian hakim agung tidak sempat ikut tanda tangan karena kesibukan masing-masing. Sebelumnya hak uji itu diajukan oleh 40 hakim agung.
Indriyanto mengatakan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dengan memberi persetujuan lisan sudah cukup sebagai syarat sebaga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini