Undang-Undang Grasi Diminta Diamendemen
JAKARTA - Kejaksaan Agung berencana mengajukan amendemen terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Alasannya, undang-undang itu menjadi hambatan bagi kejaksaan melakukan eksekusi terhadap para terpidana mati. "Desakan amendemen ini terkait dengan batas waktu dan pemberian waktu pengajuan grasi oleh keluarga," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prasetyo di kantornya akhir pekan lalu.
Menurut Prasetyo, undang-undang itu mengatur batas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini