Puluhan Orang Kena Razia Karena Merokok Sembarangan
JAKARTA -- Puluhan orang ditangkap pada hari pertama pemberlakuan peraturan larangan merokok di sembarang tempat di wilayah DKI Jakarta.
Petugas Suku Dinas Ketenteraman dan Ketertiban kemarin menangkap 33 orang di Jakarta Timur dan 2 orang di Jakarta Barat. Mereka dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Pelanggar yang kena razia di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini