Bekas Wakil Direktur Petral Diadili
JAKARTA -- Bekas Wakil Presiden Direktur PT Petral, anak perusahaan Pertamina, Zainul Ariefin, mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Ia didakwa jaksa penuntut umum Arnold Angkow memperkaya diri sendiri dengan menyimpan uang PT Petral di Swiss Singapore Bank sebesar US$ 9 juta pada November 2001 tanpa seizin komisaris perusahaan dan Presiden Direktur Petral.
Padahal, sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Pertamina tentang Pedom
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini