Mantan Dirut Jamsostek Dituntut 16 Tahun Penjara
JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Djunaidi dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum dalam sidang kasus korupsi PT Jamsostek yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Sri Mulyani, SH, itu tim jaksa yang diketuai oleh Heru Chairudin juga menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bula
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini