Mahkamah Agung Tolak PK Fabianus Tibo
SERANG -- Mahkamah Agung tetap menolak upaya hukum peninjauan kembali untuk kedua kalinya dari Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu. Tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Sulawesi Tengah, itu tetap harus menjalani eksekusi hukuman mati.
Penolakan itu dilakukan karena ketiga terpidana sudah menggunakan hak hukumnya sampai grasinya ditolak Presiden pada November 2005. Karena semua tahap hukum sudah dilalui dan ada keputusan yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini