Persidangan Darianus Sitorus Dilanjutkan
Jakarta -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar kembali sidang kasus korupsi penguasaan hutan negara produksi dengan terdakwa Darianus Lungguk Sitorus kemarin. Sidang yang dipimpin hakim Andriani Nurdin itu diisi tanggapan eksepsi penasihat hukum terdakwa oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum M. Jasman mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berhak mengadili D.L. Sitorus. Pengadilan ini berdasarkan surat keputusan Ketua Mahkamah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini