Rekanan RRI Divonis 6 Tahun
JAKARTA - Faharani Suhaimi, terdakwa kasus korupsi pengadaan pemancar Radio Republik Indonesia, divonis 6 tahun penjara plus denda sebesar Rp 300 juta. Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago menilai pengusaha rekanan RRI penyedia pemancar untuk siaran pelaksanaan pemilihan umum itu dihukum karena dianggap menilap Rp 10,5 miliar duit negara.
Menurut Mansyurdin, semua dakwaan yang dialamatkan kepada Faharani terbukti, kecuali unsur kerugian negara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini