Probosutedjo Ajukan Bukti Baru
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menggelar sidang permohonan peninjauan kembali terhukum Probosutedjo. Sidang dimulai pukul 11.00 dan diketuai Hakim Andriani Nurdin dengan jaksa penuntut umum I Ketut Murtika. Menurut kuasa hukum Probosutedjo, O.C. Kaligis, ada bukti-bukti baru yang belum diketahui saat putusan persidangan.
"Jika bukti-bukti baru itu diketahui pada saat sidang berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau put
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini