Vonis Bebas yang Dikuatkan
Brigadir Jenderal M. Noer Muis boleh jadi makin senang. Majelis kasasi Mahkamah Agung kemarin menguatkan putusan pengadilan tinggi yang membebaskan mantan Komandan Resor Militer 164 Wiradharma itu.
Pada persidangan tingkat pertama, Noer Muis--kini menjabat Kepala Staf Kodam IV Diponegoro, Semarang--sempat divonis lima tahun penjara dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia Timor Timur. Ia pun mengajukan permohonan banding. Majelis banding membeba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini