Undang-Undang Pengadilan HAM Diminta Direvisi
JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Abdul Hakim Garuda Nusantara meminta Dewan Perwakilan Rakyat segera merevisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. "Naskah akademik sudah kami kirim sejak Juli tahun lalu tapi belum ada tanggapan," kata Abdul Hakim dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum dan HAM DPR kemarin. Dalam rapat itu, hadir pula Komisi Hukum Nasional dan Komisi Ombudsman Nasional.
Menurut Abdul Haki
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini