Eurico Guterres Divonis 10 Tahun
JAKARTA - Mahkamah Agung menolak kasasi mantan Wakil Panglima Pejuang Pro-Integrasi Eurico Guterres. Majelis kasasi memvonis Eurico 10 tahun penjara.
Majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Parman dengan anggota Dirwoto, Sumaryo Suryokusumo, Zakir Ardiwinata, dan Masyhur Effendi menyatakan Eurico terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat berupa kejahatan kemanusiaan.
Putusan ini sama seperti yang diputuskan pada peradilan ti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini